Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Kerja sama pertahanan Indonesia dan Jepang baru saja memasuki babak baru dengan penandatanganan Defense Cooperation Agreement (DCA) yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi belum lama ini di Jakarta.
Eksistensi DCA tidak lepas dari perubahan kebijakan politik internal di Jepang dalam beberapa tahun terakhir yang mulai melepaskan kebijakan pasifisme sebagai respons terhadap perkembangan lingkungan strategis di wilayah Indo Pasifik.
Sebagai bagian dari menanggalkan kebijakan pasifisme yang sudah dianut sejak pasca Perang Dunia II, Tokyo pada bulan lalu telah meninggalkan kebijakan lama yang melarang ekspor senjata mematikan ke luar negeri.
DCA yang disepakati oleh Indonesia dan Jepang dapat menjadi pintu masuk bagi upaya ekspor peralatan pertahanan Jepang ke Indonesia mengingat bahwa sejauh ini negara itu hanya dapat menjual senjata ke negara-negara yang telah mempunyai perjanjian kerja sama pertahanan saja.
Salah satu bagian DCA ialah kerja sama industri pertahanan dalam cakupan yang luas. Namun karena optik geopolitik lebih mendominasi, tentu saja pandangan pihak-pihak yang mencermati kerja sama pertahanan kedua negara lebih fokus pada kemungkinan perdagangan pertahanan dalam bentuk ekspor peralatan perang Jepang ke Indonesia.
Secara teori, perdagangan pertahanan kedua negara memiliki kemungkinan besar untuk terjadi, akan tetapi masih terdapat sejumlah tantangan bagi industri pertahanan Jepang dalam berkompetisi dengan pabrikan asal Eropa, Korea Selatan dan Turki di pasar Indonesia. Mengapa industri pertahanan Jepang sejauh ini tidak kompetitif di Indonesia dibandingkan para pesaing?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya perlu mencermati terlebih dahulu tentang profil industri pertahanan Jepang. Industri pertahanan tier 1 terdiri atas Mitsubishi Heavy Industries, Kawasaki Heavy Industries dan Subaru Corporation yang di masa lalu mengadopsi nama Fuji Heavy Industries.
Mitsubishi Precision, Mitsubishi Electronic, Shimadzu Corporation, Yokogawa Electric, NEC Corporation, Toshiba Corporation, Japan Aerospace Corporation, Kokusai Electric dan Tokyo Aircraft Instruments adalah beberapa pabrikan yang dikelompokkan sebagai tier 2 industri pertahanan Jepang.
Menurut data, kontribusi industri pertahanan Jepang terhadap kebutuhan pemerintah Jepang berkisar antara 75 persen hingga 80 persen. Selain itu, industri pertahanan Jepang juga menjadi bagian mata rantai global industri pertahanan, khususnya pabrik-pabrik dirgantara dan pertahanan Amerika Serikat.
Kekuatan industri pertahanan Jepang terletak pada land system dan sea system, di mana kebutuhan Pasukan Bela Diri Darat dan Pasukan Bela Diri Maritim hampir sepenuhnya dipasok oleh pabrikan domestik. Adapun kebutuhan Pasukan Bela Diri Udara sebagian masih disuplai oleh Amerika Serikat, khususnya pesawat tempur, karena biaya pengembangan jet tempur buatan dalam negeri (indigenous) sangat mahal.
Kekuatan industri tersebut disumbangkan pula oleh sektor elektronika pertahanan, suatu hal yang tidak aneh sebab Jepang sejak lama dikenal unggul dalam pasar elektronika komersial dunia. Kembali ke pertanyaan awal, mengapa daya saing industri pertahanan Jepang di Indonesia kurang berdaya saing dibandingkan para kompetitor?
Pertama, skala keekonomian. Sejak Amerika Serikat mengizinkan Jepang memproduksi peralatan pertahanan bagi kebutuhan domestik pada awal 1950-an, industri pertahanan Jepang membuat berbagai produk pertahanan dengan pemerintah Jepang sebagai konsumen tunggal.
Nilai kontrak akuisisi peralatan perang yang ditanggung oleh pemerintah Jepang bukan saja mencakup biaya produksi, akan tetapi meliputi pula ongkos untuk mendirikan lini produksi, suatu hal yang disebabkan oleh aktivitas produksi yang tidak memenuhi skala keekonomian bagi pabrikan.
Mengacu pada kasus beberapa peralatan pertahanan yang pernah ditawarkan oleh Jepang kepada Indonesia sejak dekade silam, urusan persaingan harga masih menjadi titik lemah utama untuk industri pertahanan Jepang berkompetisi melawan produsen sistem senjata dari negara-negara lain.
Kedua, cara berniaga. Selama ini terdapat kecenderungan bahwa cara Jepang dalam berniaga peralatan pertahanan terlalu kaku dan tidak fleksibel, dalam arti sulit mencari win-win solution yang memenuhi keinginan penjual dan calon pembeli.
Sebagai contoh, dapatkah Jepang mengekspor kapal perang yang sepenuhnya mengadopsi berbagai subsistem buatan sendiri sebagaimana Prancis dan Italia? Bisakah Jepang menjual peralatan pertahanan yang berkualitas pada satu sisi dan tetap dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan (customized) oleh kandidat konsumen?
Ketiga, varian ekspor. Adalah hal yang wajar bila negara produsen sistem senjata memiliki versi ekspor bagi produk yang dijual ke luar negeri dengan kualitas di bawah peralatan serupa yang dipakai oleh negara itu. Pertanyaannya ialah apakah Jepang akan mengembangkan varian ekspor bagi peralatan perang yang diekspor ke negara-negara lain? Bila jawabannya adalah iya, seberapa besar pengaruh biaya pengembangan varian tersebut terhadap nilai jual sistem senjata yang dijual?
Keempat, pemasaran produk. Sejak beberapa tahun sampai sekarang, upaya kampanye pemasaran sistem senjata buatan Jepang sepenuhnya berada di tangan Atase Pertahanan pada Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Sementara itu, perwakilan industri pertahanan di Jakarta tidak mempunyai kebebasan guna melaksanakan kampanye pemasaran secara mandiri dan simultan. Mengacu pada praktek kampanye pemasaran yang ditempuh oleh sejumlah negara seperti Prancis, Italia dan Korea Selatan di Indonesia, pabrikan pertahanan ketiga negara memiliki kebebasan dalam melakukan kampanye pemasaran secara mandiri, walaupun tetap berkoordinasi dengan Atase Pertahanan mereka di Jakarta.
Di antara keunggulan Jepang yang dapat dieksploitasi di Indonesia dalam upaya memasarkan produk pertahanan adalah kemampuan Jepang memberikan pembiayaan dalam skema seperti Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE).
Namun pertanyaannya ialah apakah aturan domestik Jepang memberikan keleluasaan pemakaian skema LPKE untuk pasar seperti Indonesia? Seperti diketahui, Indonesia masih sangat tergantung pada pembiayaan utang untuk mendukung kegiatan akuisisi peralatan pertahanan dari luar negeri.
Apakah dengan perubahan kebijakan Jepang mengenai ekspor sistem senjata yang mematikan diikuti dengan perluasan mandat Office of Security Assistance (OSA) sehingga lembaga tersebut juga dapat mengatasi isu pembiayaan ekspor?
Mempertimbangkan kondisi saat ini, nampaknya jalan masih panjang bagi Jepang guna dapat menjadi salah satu pemain penting dalam pasar pertahanan Indonesia. Seperti sudah diuraikan, terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Jepang agar dapat diperhitungkan di pasar pertahanan Indonesia sekaligus bersaing dengan para produsen peralatan pertahanan dari sejumlah negara.
Pada sisi lain, para birokrat Indonesia di sektor pertahanan pun harus belajar dan menyesuaikan diri dalam berurusan dengan para pejabat Jepang terkait dengan perdagangan pertahanan.
(miq/miq)
Addsource on Google

2 hours ago
1

















































