Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperketat pengaturan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12 Tahun 2026 yang memberi kewenangan penangguhan hingga pencabutan izin ekspor demi menjaga pasokan dalam negeri. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika perdagangan global.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan dukungannya. Ia menilai, kebijakan ini tepat karena menempatkan kebutuhan masyarakat dalam negeri di atas ekspor.
"Ya, setuju. Karena itu memprioritaskan untuk kebutuhan-kebutuhan lokal ya. Karena kan lebih bagus untuk prioritas masyarakat kita sendiri, jadi jangan di-ekspor dulu kalau kebutuhan dalam negeri belum mencukupi," kata Rizal kepada CNBC Indonesia, saat ditemui di Gudang Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, ekspor seharusnya hanya dilakukan apabila kebutuhan nasional sudah tercukupi.
"Ekspor itu kalau memang kebutuhan pangan di nasional, atau dalam negeri mencukupi, baru boleh ekspor," ujarnya.
Rizal juga menilai, penangguhan ekspor bukan menjadi persoalan jika kondisi domestik belum stabil.
"Ya, kalau yang disampaikan itu kan adalah kaitan dengan masalah Minyakita sebetulnya. Jadi kan prioritas untuk yang dalam negeri dulu lah," jelasnya.
Foto: Perum Bulog mengundang mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia untuk meninjau langsung kondisi gudang beras di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Saat dikonfirmasi apakah kebijakan ini berkaitan dengan persoalan pasokan bahan baku minyak goreng, ia membenarkan.
"Iya. Betul," ucap Rizal singkat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, kebijakan dalam Permendag No 12/2026 memiliki indikator yang jelas, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Berdasarkan Pasal 51B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026, pengendalian ekspor berupa penangguhan, pembekuan, atau pencabutan perizinan berusaha ditujukan untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri," jelas Made kepada CNBC Indonesia, dihubungi terpisah.
Ia menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kepentingan nasional secara luas.
"Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, dukungan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau program pemerintah, dan pelaksanaan arahan Presiden. Salah satu indikatornya adalah pemenuhan kebutuhan barang tertentu di dalam negeri untuk kepentingan nasional," ujarnya.
Untuk menjaga kepastian usaha, pemerintah memastikan adanya mekanisme yang transparan sebelum kebijakan dijalankan.
"Pemerintah berkomitmen menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Made.
Ia menjelaskan, sebelum penangguhan atau pembekuan izin diberlakukan, pemerintah terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi lintas kementerian.
"Dalam hal ini, yaitu rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antar instansi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
"Kebijakan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan perizinan berusaha ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dievaluasi dan dapat diaktifkan kembali," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menetapkan Permendag No 12 Tahun 2026 pada 28 April 2026 dan mulai berlaku pada 29 April 2026. Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Permendag No 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memperluas cakupan pengendalian ekspor, termasuk daftar komoditas yang diatur, mulai dari beras, produk hewan, perikanan, hingga hasil tambang.
Selain itu, kewenangan penangguhan, pembekuan, dan pencabutan izin ekspor kini juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait dan diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian.
Kebijakan ini ditegaskan untuk memperkuat kendali pemerintah agar aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik serta kepentingan nasional.
(wur)
Addsource on Google

2 hours ago
2

















































