2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Pikir-Pikir Usai Divonis Bersalah

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani mengatakan pikir-pikir untuk banding setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60.

"Demikian putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Terhadap putusan itu, para terdakwa, Penuntut Umum masing-masing punya hak untuk menyatakan sikap: terima, pikir-pikir atau banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan diucapkan," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana terdakwa Hari Karyuliarto, saudara jawab sendiri atau diserahkan kepada advokat saudara? Bagaimana jawaban saudara? Terima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim.

"Majelis hakim yang terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang.. ," tutur Hari yang langsung dipotong hakim.

"Saudara tidak usah mengomentari putusan, hak saudara terima, pikir-pikir atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau saudara tidak terima dengan putusan," sentil hakim.

"Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum," kata Hari.

"Artinya saudara pikir-pikir?" tanya hakim menegaskan.

"Akan pergunakan waktu 7 hari ini," jawab dia.

Sementara itu, Yenni menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Senada dengan Hari, pihak Yenni juga menyatakan pikir-pikir. Pun begitu dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari dan Yenni dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

Sementara Yenni dihukum dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hari dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara dan Yenny dengan pidana 5,5 tahun penjara.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |