Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Seoul menambah hukuman mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi 7 tahun penjara, lebih berat dari vonis sebelumnya 5 tahun.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google

2 days ago
4

















































