Sultan HB X Resmi Terbitkan Ingub Atur Pengawasan Daycare

2 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) yang mengatur tentang penginventarisasian seluruh penyelenggara tempat penitipan anak alias daycare di wilayahnya.

Ingub bernomor B/400.2.4/1954/D18 memuat tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.

Terbitnya Ingub ini buntut terbongkarnya praktik kekerasan terhadap anak-anak balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Belakangan diketahui daycare itu beroperasi tanpa izin dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, Ingub ini dibuat dalam rangka memastikan pemenuhan hak, mewujudkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, dan demi menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Ingub yang diteken pada 30 April 2026 ini oleh Sultan HB X ini ditujukan utamanya kepada seluruh kepala daerah di provinsi DIY. Total ada 12 poin termaktub di dalamnya.

"Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan," demikian bunyi poin pertama.

Poin kedua, memastikan seluruh tempat penitipan anak masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY.

Ketiga, menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak, meliputi: prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi; penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia; penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD; dan larangan praktik kekerasan fisik dan verbal.

Keempat, melakukan pendampingan untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi tempat penitipan anak yang belum berizin. Kelima, memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan taman pendidikan anak, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selanjutnya atau keenam, mengintegrasikan kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.

Ketujuh, menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan taman penitipan anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi. Kedelapan, mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan tempat penitipan anak.

Berikutnya, mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau memaksimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil.

Kesepuluh, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Kesebelas, memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin," tulis Ingub tersebut.

Terakhir, melaporkan pelaksanaan kepada Gubernur melalui DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari kalender sejak Ingub ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan sekali.

(kum/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |