Jakarta, CNN Indonesia --
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid mengatakan PBNU turut menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual oleh pendiri pesantren di Pati terhadap para santriwati.
Alissa yang juga Ketua PBNU saat ini mengatakan pihaknya Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren meminta lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Hal itu seiring dengan terbongkarnya dugaan kasus kekerasan seksual di oleh pendiri pesantren di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya," ujar Alissa, Selasa (5/5) dikutip dari Antara.
Dia memastikan PBNU berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Hal itu, katanya, demi memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Putri sulung almarhum Gus Dur itu menegaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan kiai atau pengasuh pesantren merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi pendidikan agama.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi santri untuk tumbuh, baik secara ilmu maupun mental.
"Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren," kata dia yang juga dikenal sebagai tokoh Jaringan Gusdurian tersebut.
Alissa mengatakan SAKA Pesantren PBNU meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang," katanya.
Ia mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih teliti memilih pesantren dengan melihat rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan serta komitmen perlindungan santri
"Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum," tutur sulung dari empat bersaudara tersebut.
Kronologi kasus pelecehan di ponpes Pati.
Sebelumnya, pendiri Ponpes Ndolo Kusumo inisial AS harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.
"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Yofi mengamini ada kendala dalam penanganan perkara ini. Namun, ia tidak menyampaikannya secara detail ihwal kendala yang dimaksud.
"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupauen Pati, Ahmad Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes tersebut.
"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen," kata Syaiku.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
1

















































