REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Motif di balik perlakuan tidak manusiawi dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terungkap. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan praktik tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan berkaitan dengan motif ekonomi dimana pengelola terus menerima anak yang akan diasuhnya, tanpa diimbangi jumlah pengasuh yang memadai demi mengejar keuntungan.
"Iya, termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima," kata Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Akibatnya, satu pengasuh harus menangani hingga 10 bayi sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Kondisi ini membuat mereka kewalahan dalam menjalankan tugas dasar seperti memandikan, memberi makan, hingga mengganti pakaian anak.
Dalam situasi tersebut, muncul praktik kejam dengan mengikat anak-anak agar tidak bergerak dan lebih mudah 'dikendalikan'. "Foto-foto (anak) yang beredar di media sosial adalah benar (anak yang jadi korban di daycare tersebut dengan kondisi tangn dan kaki terikat)," katanya.
Pandia mengatakan, hingga saat ini, total tersangka yang sudah ditetapkan masih berjumlah 13 orang. Mereka terdiri dari DK selaku ketua yayasan dan AP sebagai kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh yakni FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, dan DM.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76A jo Pasal 77, Pasal 76B jo Pasal 77B, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai lima tahun penjara, bahkan dapat bertambah hingga sekitar delapan tahun. "Tiga belas orang ini adalah proses awal. 13 orang ini adalah proses awal. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah kembali. Jadi tidak ada yang ditutupi. Dan kami ini juga akan profesional dalam melaksanakan proses penyidikan," ujarnya.

1 day ago
9
















































