REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan komentar terkait isu pembelian saham ojek online (ojol). Danantara memastikan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap beragam peluang sebagai upaya melaksanakan mandat untuk memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia.
"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami dalam memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," ujar Tim Komunikasi Danantara Indonesia saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Danantara memastikan akan tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, serta penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah ditetapkan.
"Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan," ujar Tim Komunikasi Danantara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Danantara Indonesia telah membeli sebagian saham aplikator ojek online (ojol). Salah satu tujuannya adalah menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10–20 persen menjadi delapan persen.
Dengan diambilnya sebagian saham sejumlah aplikator ojol oleh pemerintah, menurutnya, sistem hingga kebijakan aplikator tersebut akan disesuaikan secara perlahan.
Namun demikian, yang paling utama, ia mengatakan pemerintah akan berupaya menurunkan angka potongan komisi tersebut.
"Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," ujar Dasco.
Sementara itu, untuk pembahasan status hubungan kerja bagi pengendara ojol dengan mitra, ia mengatakan hal tersebut masih disimulasikan.
Di sisi lain, ia memastikan organisasi-organisasi pengendara ojol akan dilibatkan dalam penentuan kebijakan tersebut.
"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak berbicara, akan diajak berembuk," ujar Dasco.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
sumber : Antara

10 hours ago
4
















































